Kamis, 23 Oktober 2008

PERUT TAHURA PENUH DENGAN MANGAN

MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Perambahan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel ditanggapi Dinas Pertambangan setempat. Instansi ini berjanji akan melakukan pengawasan lebih intensif. Apalagi, di kawasan terlarang itu ternyata banyak menyimpan potensi tambang mangan (Mn).

Kepala Dinas Pertambangan Supian AH mengatakan dari analisa pasar permintaan tambang mangan saat ini memang masih tergolong tinggi. Kabupaten Banjar sebenarnya mampu memenuhi permintaan pasar tambang tersebut.

Namun, karena secara geologis posisi tambangnya ada di bawah kawasan hutan lindung di taman hutan raya (Tahura) yang notabene dilindungi, maka permintaan itu seharusnya urung dipenuhi. Supian mengklaim, pihaknya tidak memberikan toleransi walau sedikit pun untuk jenis pertambangan di kawasan hutan, apalagi sampai ke kawasan hutan lindung.

Selama ini, tambahnya pihaknya tidak bisa menghitung secara pasti nilai besaran potensi mangan yang terkandung di dalam bumi Kabupaten Banjar. Namun, jika dilihat dari potensi diperkirakan di Tahura menyimpan banyak sumber daya alam bernilai jual tinggi tersebut.

"Memang potensinya banyak. Tapi di sana kan dilindungi, ya tidak boleh ditambang. Bahkan untuk mengetahui berapa potensinya tidak pernah dilakukan karena harus merusak hutan berarti, dan itu dilarang," beber Supian.

Namun sayang, ungkapnya indikasi kenakalan ini telah banyak dilakukan pemilik izin Kuasa Pertambangan (KP). Aturan jelas, tapi melanggar batasan sampai ke hutan lindung seperti ditulis di koran itu benar.

Bukti kenakalan ini, ungkapnya tidak sedikit aparat yang menangkap para penambang yang melenceng menambang hingga ke koordinat yang dilarang. Pun seperti yang dilakukan PT BAT sepekan lalu, jelas sekali menunjukkan kenakalan pengusaha.

Reskrim Polres Banjar telah mengamankan satu unit alat berat telah ditahan sebagai barang bukti. Area garapan tambangnya pun telah diberi garis polisi sebagai peringatan dalam proses hukum dan tidak boleh ada aktifitas tambang.

PT BAT merupakan pemegang izin Kuasa pertambangan (KP) PT Kalimantan Power Stone (KPS). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan yang dilengkapi alat GPRS, aktivitas tambangnya ternyata keluar dari titik ordinat KP milik KPS yang seharusnya menjadi porsi garapan tambang PT BAT.

Lahan tambang mangan yang digarap PT BAT ternyata tak hanya diduga merambah kawasan hutan, tapi justru merambah area KP milik PT Bumi Berkah Banua (B3).

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan kawasan ini terlarang untuk aktivitas pertambangan dengan memberikan garis polisi (police line). Alat berat yang semula didapati sedang bekerja di kawasan ini pun tak luput dari incaran petugas untuk diamankan.

Seperti dilansir aktivitas tambang yang dijalankan oleh PT Banjar Alam Trading (BAT) telah dibekukan satuan reskrim Polres Banjar sepelan silam. Supian juga tak mengelak jika perusahaan ini  telah nakal dan diduga merambah hutan lindung dan bekerja di luar area KP kontrak tambangnya.

Kasatreskrim AKP Sabana Atmodjo Kasatreskrim Banjar saat dikonfirmasi pengembangan kasus dugaan perambahan hutan oleh PT BAT terus diproses. Pihaknya akan mendatangkan saksi ahli. "Kami sedang menunggu saksi ahli. Dugaan perambahan hutan lindung oleh PT BAT bakal kami usut tuntas," janji Sabana.(TIM)

Jumat, 17 Oktober 2008

TEHNEK PEMBUATAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Oleh : Aspihani Ideris (Anggota DPRD Banjar 2004-2009)

Adapun beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan  retribusi daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dgn UU yg pelaksanaannya di Daerah diatur lbh lanjut dengan Perda.
  2. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dgn sebutan lain di luar yg telah ditetapkan UU (seperti di atas).
  3. Perda ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat berlaku surut.
  4. Hasil penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten diperuntukkan paling sedikit 10% bagi Desa di wilayahnya.
  5. Perda tentang Pajak, sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
            a. Nama, objek, dan subyek pajak,
            b. Dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak,
            c. Wilayah pemungutan pajak,
            d. Masa pajak,
            e. Penetapn pajak,
            f. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak,
            g. Kadaluwarsa,
            h. Sanksi administrasi,
            i. Tanggal mulai berlaku,

      6.   Perda ttg Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan tentang:
            a. Nama, objek, dan subyek pajak,
            b. Golongan retribusi,
            c. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan,
            d. Prinsip yg dianut dlm penetapan struktur   besarnya tarif retribusi,
            e. Struktur dan besarnya tarif retribusi,
            f.  Wilayah pemungutan retribusi,
            g. Tata cara pemungutan retribusi,
            h. Sanksi administrasi,
            i.  Tata cara penagihan,
            j.  Tanggal mulai berlakunya.


Adapun beberapa Indikator Perda tentang Pajak & Retribusi Yang Bermasalah adalah sebagai berikut :
  1. Dalam perspektif hukum :
a. Melanggar kaidah pembentukannya
b. Bertentangan dgn per-UU-an yg lbh tinggi
c. Melanggar kepentingan umum
d. Terdapat disharmonisasi antara Perda dengan Peraturan Bupati/WaliKota
e. KeterlambatanPemerintah Pusat dlm menyediakan payung hukum bagi Daerah.


2.  Dalam perspektif sosio-politik, yaitu: tidak atau kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

3. Dalam perpektif ekonomi yaitu karena melanggar prinsip-prinsip ekonomi, ialah:
      a. Adanya hambatan perdagangan thd arus keluar- masuk barang dari  satu daerah ke daerah lain dgn mekanisme tarif maupun non tarif.
            b. Adanya monopoli dgn perlakuan diskriminatif thd pelaku usaha.
            c. Adanya pungutan ganda terhadap pajak pusat-daerah.
            d. Pungutan dalam bentuk sumbangan liar terhadap pembayaran retribusi, dan berbagai pungutan lainnya.***

Rabu, 15 Oktober 2008

Polisi Tetapkan Direktur PT Banjar Alam Trading (BAT) sebagai Tersangka

MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Setelah dua kali melakukan pemanggilan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Banjar, Kalsel akhirnya menetapkan Direktur PT Banjar Alam Trading (BAT), Budiman sebagai tersangka kasus dugaan melakukan pertambangan di dalam hutan. Warga keturunan Tionghoa ini menyerahkan diri sebelum dipanggil paksa petugas.

Penetapan tersangka ini diambil tim penyidik kriminal khusus Reskrim Polres Banjar karena dalam perkembangannya ketika diperiksa sebagai saksi ada indikasi kuat Budiman melakukan penambangan ke kawasan hutan. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tertera pada aturan kehutanan dan pokok pertambangan.

"Direktur Utama PT BAT ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP Iswahyudi melalui Kasatresrim AKP Sabana Atmodjo SiK.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas sempat kerepotan mendatangkan Budiman ke Polres Banjar. Surat panggilan yang dilayangkan sejak petugas melakukan operasi khusus Selasa (14/10) sore, pengusaha ini justru sudah menghilang.

Saat melayangkan surat ke Budiman, Rabu (15/10) Budiman tidak diketahui ke mana kepergiannya. Petugas, bahkan sempat menggedor rumah Budiman di Jalan Pahlawan No 10, RT 007 RW 003 di Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah (Banteng). Kantornya di daerah Cempaka Banjarmasin pun tutup.

Petugas hanya sempat menemui Mimi (38) istri Budiman di rumah. Sampai akhirnya, Budiman menghadap Kapolres Banjar, Rabu (29/10) sore. Oleh Kapolres, mereka langsung diarahkan ke Reskrim.

Di hadapan petugas, saat diperiksa hingga Kamis (30/10) dini hari Budiman mengaku tidak mengetahui keberadaan koordinat penambangan hingga merambah sampai ke hutan lindung. "Saya tidak pernah mengetahui hal itu, apalagi sengaja menambang sampai ke hutan lindung. Nah, setahu saya itu hanya gunung-gunung biasa," beber Budiman.

Lantas, untuk apa tiga ton tambang mangan yang sudah ditambang oleh PT BAT? Budiman mengatakan itu hanya untuk tes pit (uji sampel) potensi mangan saja.

Sebelumnya, Polres telah mengamankan satu unit alat berat dan menyatakan kawasan tambang di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan terlarang untuk ditambang setelah diduga kuat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, petugas mengantongi informasi dari warga sekitar ada penambangan mangan sampai ke arah hutan tak jauh dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang notabene haram dijamah pertambangan karena dilindungi Undang-Undang.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati alat berat milik PT Berkah Bumi Banua (BBB) sedang bekerja. Saat ditemukan tim reskrim alat berat ini sudah mengumpulkan dua karung berisi bahan tambang mangan siap jual.

Setelah dimintai keterangan diketahuilah ternyata pemakai alat berat ini ialah PT BAT sub kontraktor dari pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) PT Kalimantan Power Stone (KPS). Petugas pun  melakukan pengecekan titik koordinat wilayah yang sedang dikerjakan ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan ternyata penambangan ini tidak sesuai dengan kontrak wilayahnya. Seharusnya, PT BAT mengerjakan milik PT KPS ternyata melenceng sampai ke wilayah kerja PT B3. Parahnya lagi, bahkan areal pengerjaannya telah jauh hingga ke areal hutan lindung.

Mendapatkan data-data akurat termasuk pengukuran koordinat dengan GPRS, Jumat (17/10) pun menentukan seorang pria berinisial Bd, pemilik PT BAT sebagai tersangka dugaan perambahan hutan lindung ini.

Menurut Sabana, tindakannya ini sebagai peringatan keras agar para penambang yang banyak bekerja di wilayah hukum Kabupaten Banjar dapat mengikuti peraturan yang berlaku. Terlebih, aturannya dengan jelas memberikan rambu agar tidak merusak lingkungan, apalagi sampai ke arah hutan, jelas sekali tidak dibenarkan dilakukan.

Kalau pun dibenarkan pengambilan lahan hutan untuk dialihfungsikan sebagai kawasan lain (non hutan), perlu ada mekanisme yang dikerjakan. Salah satunya ialah proses izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Khusus untuk hutan lindung, bahkan diperlukan persetujuan DPR. (TIM)