Selasa, 27 Mei 2008

DPRD BANJAR BAHAS 4 RAPERDA

MEDIA PUBLIK - Ketua DPRD Banjar H. Zainal Arifin saat memimpin Sidang Paripurna Dewan tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Banjar pada, Senin (19/5) di gedung DPRD setempat mengatakan, setiap Raperda yang diajukan oleh eksekutif dan didalamnya memuat beberapa kebijakan yang bertujuan untuk membuat sebuah perangkat payung hukum guna kepentingan masyarakat secara luas, maka sudah selayaknya untuk disambut secara positif oleh semua pihak khususnya oleh DPRD selaku wakil rakyat di parlamen.

Ia menyebutkan, 4 Raperda yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Banjar yakni Raperda tentang, Retribusi Hasil Usaha Peternakan, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayananan Jasa Ketatausahaan (Sebagai Pengganti Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Uang Leges), Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa).

Pada pemandangan umumnya, fraksi partai Golkar melalui juru bicaranya H. Imran Hadimi menyampaikan, Raperda tentang Retribusi Hasil Usaha Peternakan adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan sub sector peternakan dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan disertai upaya untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, hal tersebut dilatarbelakangi karena keberadaan usaha peternakan di wilayah kabupaten Banjar kedepannya cukup kondusif untuk dikembangkan.

Untuk Raperda Retribusi Pelayananan Jasa Ketatausahaan pada dasarnya keberadaannya sama dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Uang Leges. Namun lebih daripada itu, menurut Imram Hadimi, Raperda tersebut juga bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan legalitas terhadap keberadaannya, dan pemerintah daerah memandang perlu untuk membentuk peraturan yang mengatur tentang jasa ketatausahaan, setelah mempelajari secara seksama terhadap beberapa Raperda tersebut fraksi partai Golkar secara bulat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Sementara itu Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pemandangan umum fraksi, melalui juru bicaranya Aspihani Ideris juga menyampaikan persetujuan kepada ke Empat Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, namun fraksinya mengharapkan, agar ke Empat Raperda tersebut hendaknya dapat di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aspihani menambahkan, "Khusus untuk tarif Gedung Perwakilan atau Guest House milik Pemerintah Kabupaten Banjar, sebaiknya tarif yang diberlakukan adalah tarif per kamar, bukan perorangan seperti yang diberlakukan selama ini, hal tersebut mengacu kepada tarif tempat penginapan dan hotel yang berlaku di Indonesia, serta penginap yang bisa menunjukan KTP warga kabupaten Banjar seyogyanya mendapatkan diskon 50 persen dari jumlah tarip yang ditetapkan," katanya.

Meskipun disertai dengan berbagai catatan-catatan yang bersifat positif, fraksi-fraksi lainnya yang ada di DPRD Banjar juga menerima ke Empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut untuk di bahas pada tingkatan selanjutnya.