Selasa, 25 Desember 2007

SEJARAH KALIMANTAN TIMUR

MEDIA PUBLIK – KALTIM. Sebelum masuknya suku-suku dari Sarawak (Malaysia) dan suku-suku pendatang dari luar pulau, wilayah ini sangat jarang penduduknya. Suku asli pada awalnya hanya ada dua suku, yaitu suku Dayak, Kutai dan Banjar. Sebelum kedatangan Belanda terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir dan Kesultanan Bulungan.

Hari jadi Provinsi Kalimantan Timur ini 1 Januari 1957. Beragam suku yang ada di Kalimantan Timur, seperti Jawa (29,55%), Bugis (18,26%), Banjar (13,94%), Dayak (9,91%), Kutai (9,21%), Madura (1,24%), Tionghoa (1,16%), dan Lain-lain (16,73%), dan bahasa sehari-hari di gunakan bahasa Indonesia, Banjar dan Dayak dengan rumah tradisional rumah Lamin. Kalimantan Timur adalah wilayah yang berstatus provinsi di Indonesia. Provinsi ini merupakan salah satu dari empat provinsi di Kalimantan.

Kalimantan Timur merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia, dengan luas wilayah 245.237,80 km2 atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11% dari total luas wilayah Indonesia. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

Wilayah Kalimantan Timur meliputi Pasir, Kutai, Berau dan juga Karasikan diklaim sebagai wilayah taklukan Maharaja Suryanata, gubernur Majapahit di Negara Dipa (Amuntai) hingga masa Kesultanan Banjar. Sebelum adanya perjanjian Bungaya, Sultan Makassar pernah meminjam tanah untuk tempat berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah dari Banjar sewaktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan Sultan Tallo I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang, mangkubumi dan penasehat utama bagi Sultan Muhammad Said, Raja Gowa tahun 1638-1654 yang akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo) sejak itulah mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi Selatan. Sejak 13 Agustus 1787, Sunan Nata Alam dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur mejadi milik perusahaan VOC Belanda dan Kesultanan Banjar sendiri dengan wilayahnya yang tersisa menjadi daerah protektorat VOC Belanda.

Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia-Belanda. Pada tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall. Kaltim merupakan bagian dari Hindia Belanda. Kaltim 1800-1850. Dalam tahun 1879, Kaltim dan Tawau merupakan Ooster Afdeeling van Borneo bagian dari Residentie Zuider en Oosterafdeeling van Borneo. Dalam tahun 1900, Kaltim merupakan zelfbesturen (wilayah dependensi) Dalam tahun 1902, Kaltim merupakan Afdeeling Koetei en Noord-oost Kust van Borneo. Tahun 1942 Kaltim merupakan Afdeeling Samarinda dan Afdeeling Boeloengan en Beraoe.

provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.

Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas :
  • Pembentukan 2 kotamadya, yaitu :
1.     Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
2.     Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
  • Pembentukan 4 kabupaten, yaitu :
1.     Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong
2.     Kabupaten Pasir, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
3.     Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
4.     Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.

Berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu :

1.     Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar
2.     Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta
3.     Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau
4.     Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan
5.     Kota Tarakan (peningkatan kota administratif Tarakan menjadi kotamadya)
6.     Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007. ***

Selasa, 18 Desember 2007

SUAMI SERING PUKUL , ISTRI BAKAR SUAMINYA

MEDIA PUBLIK – JAMBI. Karena sering dipukuli suaminya, seorang ibu muda (ibu rumah tangga) Eriyani (24 Tahun) di Jambi nekad membakar suaminya Dedi Ferdianto dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin kesekujur tubuh suaminya diketika tertidur lelap. Akibat perbuatan nekad seorang istri ini hampir seluruh tubuh suaminya menderita lukar bakar yang cukup serius.

Eriyani merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Legok RT.01 Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi ini terpaksa meringkuk ditahanan Polsek setempat karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seseorang walaupun itu suaminya sendiri.

“Saya merasa sangat dendam dengan suami saya tersebut, karena kadang-kadang hanya persoalan sepeli saya sering dipukulinya, bahkan masalah dari luarpun kemarahannya di tumpahkan dengan menganiaya saya,” ungkap Eriyani kepada wartawan Media Publik.

Lanjut Eriyani, “Disaat ada kesempatan diketika suami saya sedang nonton televisi dan tertidur lelap didepannya, saya ambil bensin dan saya siramkan kesekujur tubuhnya dan lantas saya sulutkan korek api kebadannya hingga api tersebut membakar tubuhnya, “ ungkapnya.

Saya sadar dengan perbuatan saya tersebut, dan saya merasa sangat puas sudah bisa membakarnya hidup-hidup, cetus Eriyani dengan nada keras.

Akibat dari perbuatan ibu muda tersebut, sang suami terpaksa dilarikan kerumah sakit Theresia Jambi, karena mengalami luka bakar yang cukup parah. (Tim)

Minggu, 16 Desember 2007

BUPATI MAGETAN LAKUKAN PENYELEWENGAN PEMBANGUNAN GEDUNG MILIK PEMKAB

MEDIA PUBLIK – MAGETAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan telah memvonis Bupati Magetan Jawa Timur, Saleh Muljono dengan hukuman penjara selama empat tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp.200 juta subside empat bulan penjara.

Pak Bupati, Saleh Muljono terbukti telah melakukan penyelewengan penggelembungan harga bangunan terhadap pembangunan gedung Gelanggang Olahraga Ki Mageti dan pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Magetan yang harga bangunannya tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), melaikan berdasarkan Standar Harga Khusus, yang merugikan Negara sebesar Rp.7,5 milyar.

Hasil pantauan Media Publik, bahwa, Bupati Magetan Saleh Muljono dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut telah memerintahkan penunjukan langsung pelaksana proyek yaitu CV. Budi Karya Mandiri dan CV. Budi Bersaudara, tanpa tender, namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender, padahal dalam proyek berskala besar dengan nominal angka melebi Rp.100 juta harus melalui tender terbuka.

Vonis yang ditujukan terhadap Saleh Muljono ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman penjara selama empat tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp.200 juta subside empat bulan penjara.

Bupati Magetan Saleh Muljono atas tuntutan Jaksa juga diharuskan mengembalikan atau membayar ganti rugi sebesar Rp.7,5 milyar tersebut, namun tidak di Kabulkan oleh Majekis Hakim. (TIM)

Sabtu, 15 Desember 2007

ANGGOTA DPRD SEKADAU DITAHAN, KERENA KASUS PEMALSUAN

MEDIA PUBLIK – SEKADAU. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, ditahan Kepolisian karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan partainya sendiri.

“Yohanes Adji merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) kemaren ditahan pihak kepolisian setempat karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana bantuan partai Tahun Anggaran 2006,” kata Kapolres Sekadau, AKB (Pol) Apry Y, . Sabtu (15/12) Kepada wartawan Media Publik.

Lanjut Kapolres Sekadau, “Tersangka ditahan sejak hari ini, karena adanya laporan dari pengurus PPDI Kabupaten Sekadau terhadap pemalsuan tanda tangan Sekretaris dan Bendahara PPDI Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan pencairan dana bantuan partai tahun anggaran 2006 yang nilainya Rp.19,5 juta,” katanya.

Ditambahkan Apry bahwa, “Terkuaknya sebuah kasus ini adalah setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adanya aliran dana kepartai PPDI Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Ketika di konfirmasi wartawan Media Publik (2/11) kepartai PPDI baik pengurusnya, Sekretaris maupun Bendaharanya tidak mengetahui hal itu. Tiga hari kemudian mereka melapor Ke Polres Sekadau pada tanggal 5 Nopember 2007.

“Berdasarkan pengembangan dari laporan inilah diketahui diduga kalau telah terjadi sebuah pelanggaran pidana terhadap anggota DPRD Sekadau ini,” kata Apry seraya menutup pembicaraan. (Tim)

Rabu, 12 Desember 2007

BUPATI GARUT KORUPSI DANA APBD

MEDIA PUBLIK – GARUT. Lagi-lagi seorang kepala daerah tersandung korupsi. Bupati Garut, Provinsi Jawa Barat Agus Supriadi salah satu Bupati di Indonesia yang tersandung korupsi dana APBD dan sekarang kasusnya mulai diadili di Pengadilan Tindak Korupsi.

Pantauan SKU “Media Publik”, Agus Supriadi tersandung korupsi dana APBD Kabupaten Garut yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.10,8 milyar dengan dakwaan pri,er pasal 2 ayat 1 dan subside pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan menilai bahwa Agus Supriadi terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004-2007 dan dana bantuan Provinsi Jawa Barat. Bukti dari penggunaan dana tersebut adalah Agus Supriadi terbukti menggunakan dana APBD tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya seperti cicilan, pembelian rumah dan pembelian mobil mewah merk Nissan X – Trail. (Tim)